Ketua PWI Pusat Hendry Ch Bangun Sebut SK Pemberhentiannya Tidak Sah, Bukan Hasil Rapat Resmi DK
Jakarta – Ketua PWI Pusat Hendry Ch Bangun mengecam keras kebijakan Dewan Kehormatan (DK) PWI yang digunakan mengeluarkan surat pemberhentian untuk dirinya dikarenakan dianggap ilegal dan juga tiada sah, juga tidak ada memiliki dasar hukum yang mana kuat.
Menurut Hendry, DK PWI telah terjadi melakukan melampaui kewenangannya. Dia mengemukakan bahwa tindakan yang disebutkan bukanlah hasil rapat resmi DK.
“Lima anggota DK bahkan tidak ada mengetahui hal ini juga sudah ada bersurat terhadap Sasongko Tedjo,” kata Hendry ke Kantor PWI Pusat, Jakarta, Selasa 16 Juli 2024.
Di samping itu, ia mengungkapkan bahwa permintaan Ketua DK untuk Ketua Sektor Organisasi PWI untuk menyiapkan Kongres Luar Biasa (KLB) juga bukan berdasar. Menurutnya yang dimaksud berwenang memerintahkan Ketua Sektor Organisasi PWI semata-mata Ketua Umum.
“Menurut PD PRT Pasal 28, KLB hanya saja sanggup dilaksanakan jikalau Ketua Umum bermetamorfosis menjadi terdakwa perkara yang dimaksud merendahkan martabat wartawan juga diminta oleh sekurang-kurangnya 2/3 total provinsi,” katanya.
Berdasarkan Keputusan Pengurus Pusat PWI Nomor 218-PLP/PP-PWI/2024 tanggal 27 Juni 2024, susunan Dewan Kehormatan PWI periode 2023-2028 sudah berubah.
Ketua Dewan Kehormatan pada waktu ini adalah Sasongko Tedjo, dengan Mahmud Matangara sebagai Wakil Ketua, kemudian Tatang Suherman sebagai Sekretaris.
Anggota lainnya adalah Diapari Sibatangkayu, Akhmad Munir, Fathurrahman, M Noeh Hatumena, Hendro Basuki, lalu Berman Nainggolan. Dengan pembaharuan tersebut, Nurcholis tiada lagi menjabat sebagai Sekretaris DK.
“Nurcholis telah tak mempunyai legal standing untuk melakukan menghadapi nama DK. Oleh oleh sebab itu itu, surat tindakan yang dikeluarkan menjadi batal demi hukum,” kata dia.
Lebih lanjut, Hendry mengungkapkan bahwa segala tindakan DK hanya sekali dapat diambil oleh rapat yang dimaksud dihadiri oleh Ketua, Wakil Ketua, kemudian Anggota DK sesuai Surat Keputusan PWI Nomor 218-PLP/PP-PWI/2024.
Menurut Hendry, tindakan Sasongko Tedjo yang menyelenggarakan rapat DK tanpa mengikuti aturan yang disebutkan tidak ada mempunyai landasan hukum.
“Tindakan ini tak mempunyai kekuatan hukum yang digunakan mengikat,” katanya.
Sasongko Tedjo juga dinilai sudah pernah menyalahgunakan kop surat serta cap DK tanpa tanda tangan Sekretaris yang tersebut sah, sehingga merupakan pelanggaran hukum dengan implikasi pidana.
Atas dasar ini, Pengurus Pusat PWI memberikan peringatan serius pertama dan juga terakhir untuk Sasongko Tedjo untuk tiada lagi menggunakan atribut lalu nama DK sejak ditetapkannya inovasi tersebut.
Sasongko juga diberi waktu tiga hari untuk meminta-minta maaf untuk Ketua Umum PWI Pusat kemudian mencabut pernyataan yang tersebut ia keluarkan pada rilis.
“Jika peringatan tegas ini tidak ada diindahkan, kami akan menempuh langkah-langkah hukum,” katanya.
Sebelumnya Ketua Dewan Kehormatan PWI, Sasongko Tedjo menyatakan Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia atau PWI telah lama memberhentikan penuh Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun dari keanggotaannya. Keputusan pemberhentian itu tertuang pada Surat Keputusan Dewan Kehormatan PWI Pusat tertanggal 16 Juli 2024.
Ia menyampaikan beberapa jumlah alasan diberhentikannya Hendry Ch Bangun itu. Menurut dia, Hendry selaku Ketua Umum PWI Pusat telah menyalahgunakan jabatannya.
“Dengan berperan secara sepihak juga sewenang-wenang pada merombak susunan Dewan Kehormatan dan juga Pengurus Pusat PWI,” katanya di penjelasan tertulis, Selasa, 16 Juli 2024.
Hendry juga dinilai menyalahgunakan wewenangnya dengan menyelenggarakan rapat pleno yang mana diperluas dengan menyalahi aturan. Sasongko menyebut, Hendry kerap melanggar konstitusi organisasi kemudian profesi, dalam antaranya Kode Perilaku Wartawan (KPW), Kode Etik Jurnalistik (KEJ), Peraturan Dasar (PD), juga Peraturan Rumah Tangga (PRT) PWI.
Artikel ini disadur dari Ketua PWI Pusat Hendry Ch Bangun Sebut SK Pemberhentiannya Tidak Sah, Bukan Hasil Rapat Resmi DK




