Pengesahan UU KSDAHE perkuat peran KKP kelola konservasi perairan

Ada beberapa penguatan tanggung jawab KKP yang digunakan memang sebenarnya tujuannya untuk efektivitas pengelolaan kawasan konservasi beserta sumber daya alam hayatinya
Jakarta – Kementerian Kelautan serta Perikanan (KKP) menyebutkan pengesahan UU tentang Konservasi Informan Daya Alam Hayati juga Ekosistemnya (KSDAHE) mampu meningkatkan efektivitas pengelolaan kawasan konservasi, satu di antaranya pengamanan terhadap beragam spesies dalam perairan.
Sekretaris Jenderal KKP Rudy Heriyanto Adi Nugroho pada siaran resmi KKP di Jakarta, Selasa, menyatakan dengan disahkannya revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990, kewenangan pengelolaan dan juga penetapan kawasan konservasi ke perairan, wilayah pesisir, dan juga pulau-pulau kecil sekarang ini dilaksanakan sepenuhnya oleh KKP.
Penegasan pada UU KSDAHE itu menguatkan landasan tugas dan juga tanggung jawab KKP di mengimplementasikan acara prioritas KKP yakni kegiatan ekonomi biru untuk perluasan kawasan konservasi serta pengelolaan efektif.
"Ada beberapa penguatan tanggung jawab KKP yang digunakan memang benar tujuannya untuk efektivitas pengelolaan kawasan konservasi beserta sumber daya alam hayatinya. Kami di dalam KKP siap menjalankan sebagaimana yang digunakan diamanahkan oleh UU," ujarnya.
Selain pengelolaan serta penetapan kawasan konservasi, lanjut dia, UU KSDAHE turut mengamanatkan bahwa kegiatan konservasi tumbuhan juga satwa liar tertentu dalam habitat perairan laut yang digunakan berada dalam kawasan suaka alam kemudian kawasan pelestarian alam, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam bidang kelautan kemudian perikanan.
Termasuk juga, pengelolaan konservasi spesies ikan juga biota laut lainnya dikerjakan Menteri Kelautan lalu Perikanan. Hal itu turut menegaskan peran KKP di konservasi jenis ikan sebagaimana diatur di peraturan perundang-undangan ke bidang perikanan.
Sementara itu, Kepala Biro Hukum KKP Effin Martiana menambahkan mengenai tata cara penetapan lalu pengelolaan kawasan konservasi ke perairan, wilayah pesisir, serta pulau-pulau kecil juga konservasi tumbuhan dan juga satwa liar tertentu di dalam habitat perairan akan diatur pada peraturan pemerintah.
Pihaknya bersatu kementerian lembaga lainnya sedang menyiapkan poin-poin regulasi turunan yang dimaksud.
"Detail pengelolaan kawasan konservasi beserta biota perairan ini akan diatur pada peraturan pemerintah. Terpenting bagaimana regulasi sanggup melindungi kawasan konservasi beserta biota perairan dengan baik juga pemanfaatannya direalisasikan dengan cara bijaksana agar lestari juga berkelanjutan," sebutnya.
Pada 9 Juli lalu, DPR RI telah mengesahkan RUU KSDAHE menjadi undang-undang. Salah satu perubahannya yakni penghapusan Bab 10 tentang Penyerahan Urusan juga Tindakan Pembantuan.
Pada Pasal 38 ayat 1 disebutkan pada rangka pelaksanaan konservasi sumber daya alam hayati kemudian ekosistemnya, pemerintah dapat mengemukakan sebagian urusan ke bidang yang dimaksud terhadap pemerintah tempat sebagaimana dimaksud pada Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah.
Artikel ini disadur dari Pengesahan UU KSDAHE perkuat peran KKP kelola konservasi perairan



