Bantah Revisi UU TNI Kembalikan Peran Dwifungsi, Menkopolhukam: Itu Masa Lalu
Jakarta – Menteri Koordinator Lingkup Politik, Hukum, kemudian Keselamatan atau Menkopolhukam Hadi Tjahjanto membantah jikalau perluasan wewenang TNI berpartisipasi yang dimaksud tertuang pada revisi UU TNI memulihkan peran dwifungsi TNI. Fungsi ganda TNI ini pernah berjalan ke era pemerintahan Presiden Soeharto.
“Sudah tak ada lagi dwifungsi, itu adalah masa lalu. Isi (RUU TNI) juga tidak ada seperti itu,” kata Hadi ditemui di dalam Jakarta, Kamis, 11 Juli 2024.
Ia menyatakan bahwa perluasan penugasan militer bergerak pada kementerian atau lembaga lain tidak untuk kepentingan kebijakan pemerintah praktis. Sebab, kata dia, peran TNI ketika ini hanya sekali sebagai alat pertahanan kemudian keamanan negara yang didasari pada kebijakan dan juga tindakan politik.
“Dulu dwifungsi ABRI punya fungsi dua, yaitu sebagai kekuatan pertahanan juga kekuatan sosial politik,” ucapnya. Hadi menyebut, peran ganda itu yang tersebut menciptakan adanya fraksi militer dalam Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR kala itu.
Namun, ujarnya, pada waktu ini tidaklah ada lagi perwakilan dari TNI yang tersebut duduk di dalam parlemen. “Dalam pembahasan nanti tidak ada akan masuk untuk norma-norma itu,” ujarnya.
Karena itu,Hadi mengklaim, perluasan penugasan TNI pada revisi aturan itu untuk membantu kinerja kementerian lalu lembaga yang mana membutuhkan. “Untuk menjawab kebutuhan, sesuai dengan kebijakan presiden,” katanya.
Bantahan masalah kembalinya fungsi ganda militer ini pernah disampaikan oleh Panglima TNI, Agus Subiyanto. Ia mengatakan, bahwa yang tersebut terbentuk sekarang adalah multifungsi TNI serta bukanlah lagi Dwifungsi ABRI.
“Sekarang tidak Dwifungsi ABRI lagi, multifungsi ABRI, ada bencana kita ke situ, ya kan? Jadi jangan berpikiran seperti itu,” kata Agus.
Pernyataan Agus ini untuk menanggapi kritik serta penolakan penduduk sipil terhadap rancangan revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Kritik menganggap revisi UU TNI yang disebutkan memuat aturan yang mana menghidupkan Dwifungsi ABRI melalui pelonggaran aturan, dan juga perluasan jabatan sipil yang dapat diduduki oleh prajurit TNI aktif. Misalnya pada usulan inovasi Pasal 47 ayat (2) revisi UU TNI.
Koalisi Komunitas Sipil untuk Reformasi Industri Security mengkhawatirkan pernyataan Panglima TNI mengenai multifungsi ABRI berpotensi menghidupkan kembali dwifungsi ABRI. Koalisi Publik Sipil menganggap Panglima TNI tiada diperlukan mengeluarkan pernyataan yang disebutkan akibat hal itu merupakan ranah urusan politik serta pembuat kebijakan.
“Dengan pernyataan Panglima TNI tersebut, justru mengkonfirmasi pandangan lalu perasaan khawatir yang mengalami perkembangan di rakyat terkait akan dihidupkannya kembali Dwifungsi ABRI,” kata Direktur Imparsial Gufron Mabruri lewat pernyataan tertulis, Jumat, 8 Juni 2024.
EKA YUDHA SAPUTRA
Artikel ini disadur dari Bantah Revisi UU TNI Kembalikan Peran Dwifungsi, Menkopolhukam: Itu Masa Lalu



