Pansus Haji Akan Selidiki Dugaan Korupsi Kebijakan Kuota Haji oleh Menag Yaqut Cholil
Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Tanah Air (DPR RI), Luluk Nur Hamidah, menyatakan bahwa panitia khusus angket pengawasan haji atau pansus haji akan menyelidiki dugaan korupsi kebijakan pengalihan kuota haji oleh Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas.
“Nanti yang tersebut kemudian diselidiki juga isu terkait dengan indikasi rente, gratifikasi, kemudian lain-lain,” kata Luluk untuk wartawan pada Kompleks Parlemen, Senayan, DKI Jakarta Pusat, Kamis, 11 Juli 2024.
Penyelidikan itu, kata Luluk, didasarkan pada kemungkinan pelanggaran yang dimaksud dijalankan oleh pihak-pihak yang tersebut diuntungkan dari penambahan kuota haji plus. Pihak-pihak itu di antaranya biro perjalanan haji serta umroh, pihak yang dimaksud menunjuk biro-biro haji serta umrah tersebut, atau pihak yang mana memberikan dan/atau mengalihkan kuota itu.
Luluk mengatakan ada kemungkinan terjadinya suap yang dimaksud diwujudkan oleh biro-biro haji lalu umroh untuk pihak yang dimaksud menunjukk biro-biro yang dimaksud agar mendapatkan beberapa jumlah kuota haji. “Kemudian kami juga menerima sementara laporan bahwa dia (biro-biro haji serta umroh) mengeluarkan sebagian anggaran untuk dapat mendapat penunjukkan kuota itu ,” ujar Luluk.
Pansus haji ini, lanjut Luluk, intinya akan menyelidiki semua hal yang mana diduga adanya pelanggaran di kebijakan pengalihan kuota haji. “Saya kira semua lah (akan kami selidiki),” ucap Luluk.
Pansus ini disahkan pasca anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, membacakan pertimbangan alasan dibentuknya pansus haji. Dia mengungkapkan ada 35 anggota DPR dari lebih besar dua fraksi yang mengesahkan pembentukan pansus haji ini.
Selly mengutarakan adanya indikasi penyalahgunaan kuota haji tambahan oleh pemerintah berubah menjadi dasar pembentukan pansus. Ia menyatakan penatapan kemudian pembagian kuota haji tambahan bukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji lalu Umrah, khususnya pada Pasal 64 ayat 2. Dalam pasal itu disebutkan bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia.
“Sehingga langkah Menteri Agama RI Nomor 118 Tahun 2024 bertentangan dengan Undang-Undang dan juga tiada sesuai hasil kesimpulan rapat panja antara Komisi VIII dengan Menteri Agama terkait penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH),” ujar Selly.
Adapun Yaqut sebelumnya menyatakan akan mengikuti proses yang dimaksud akan dijalankan oleh panitia khusus atau pansus haji yang mana dibentuk oleh DPR. eksekutif mengklaim sejauh ini pelaksanaan haji terus berjalan baik.
“Ya kita ikuti saja. Itu kan serangkaian yang digunakan dijamin oleh konstitusi kan. Itu kita ikuti,” kata Yaqut di dalam Istana Kepresidenan Ibukota Indonesia pada Selasa, 9 Juli 2024.
Artikel ini disadur dari Pansus Haji Akan Selidiki Dugaan Korupsi Kebijakan Kuota Haji oleh Menag Yaqut Cholil



