Hal ini besaran pendapatan KPPS pemilihan gubernur 2024

DKI Jakarta –
Dalam pemilihan gubernur ini, warga ke setiap wilayah akan memilih gubernur juga delegasi gubernur, bupati serta perwakilan bupati, juga walikota dan juga duta walikota, yang melibatkan 37 provinsi.
Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sudah pernah menyetujui usulan anggaran yang tersebut diajukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait kenaikan honorarium bagi pelaksana ad hoc Pemilihan Umum 2024.
Keputusan mengenai honorarium untuk tim kemudian pengawas pemilihan kepala daerah 2024 dituangkan di Surat Kemenkeu Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan juga Tahapan Pemilihan.
Lebih lanjut, mengutip dari data resmi, KPU sudah menetapkan besaran penghasilan bagi Tim Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk pemilihan kepala daerah tahun 2024.
Keputusan ini diambil untuk melakukan konfirmasi kesejahteraan juga semangat kerja para anggota KPPS yang bertugas pada langkah-langkah pemilihan.
Lalu berapa besaran upah KPPS pemilihan gubernur 2024? Simak segini rinciannya:
Gaji KPPS Pemilihan Kepala Daerah 2024
Gaji untuk KPPS Pemilihan Kepala Daerah 2024 sudah pernah diatur melalui Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022. Berikut adalah rinciannya:
- – Gaji ketua KPPS pemilihan kepala daerah 2024: Rp900.000 per penduduk per bulan
- – Gaji anggota KPPS pemilihan gubernur 2024: Rp850.000 per warga per bulan
- – Gaji tim pengamanan TPS/Satlinmas: Rp650.000 per warga per bulan
Selain gaji, para tim KPPS juga mendapatkan sarana seperti konsumsi serta perlengkapan kerja lainnya untuk mengupayakan kelancaran tugas mereka.
Dengan upah penghasilan juga sarana yang digunakan memadai, diharapkan para tenaga KPPS dapat menjalankan tugasnya dengan maksimal, sehingga pemilihan gubernur 2024 dapat berlangsung secara lancar, aman, serta demokratis.
Menurut buku panduan KPPS dari KPU, KPPS dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk melaksanakan pemungutan serta penghitungan suara.
KPPS terdiri dari 7 anggota, salah satunya 1 ketua yang juga berperan sebagai anggota, juga 6 anggota lainnya. Berikut adalah tugas KPPS 2024:
1. Mengumumkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dalam Tempat Pemungutan Suara (TPS).
4. Menyusun berita acara dan juga sertifikat hasil pemungutan dan juga penghitungan suara, kemudian menyerahkannya terhadap saksi kontestan pemilu, pengawas TPS, PPS, serta PPK melalui PPS.
Artikel ini disadur dari Ini besaran gaji KPPS Pilkada 2024


