Dipecat Sebagai Ketua KPU, Hasyim Asy’ari Ucapkan Terima Kasih untuk DKPP
Jakarta – Ketua Komisi Pemilihan Umum Hasyim Asy’ari berterimakasih untuk Dewan Kehormatan Penyelenggara pemilihan atau DKPP yang sudah pernah memberhentikannya dari jabatan sebagai Ketua KPU. DKPP menyatakan Hasyim bersalah melanggar etik dan juga diberhentikan tetap dari jabatannya berhadapan dengan tindakan hukum pelecehan seksual.
“Saya mengucapkan terima kasih terhadap DKPP yang digunakan sudah membebaskan saya dari tugas-tugas berat sebagai anggota KPU yang mana menyelenggarakan pemilu,” kata Hasyim ke Gedung KPU pada Rabu, 3 Juli 2024.
Ia juga mengajukan permohonan maaf terhadap awak media yang mana selama ini telah dilakukan berinteraksi dengannya. “Sekiranya ada kata-kata atau tindakan saya yang dimaksud kurang berkenan saya mohon maaf,” kata Hasyim.
Di hari yang sama, DKPP mengatur sidang putusan persoalan hukum pelecehan seksual yang mana menyeret Hasyim. Kasus itu dilaporkan oleh pengadu berinisal CAT yang tersebut merupakan Panitia Pemilihan Luar Negeri atau PPLN.
“Mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya,” kata Ketua Majelis DKPP Heddy Lugito pada sidang pembacaan putusan pelanggaran etik, Rabu.
Dalam putusan itu, Heddy memberi sanksi pemberhentian tetap untuk Ketua KPU Hasyim Asy’ari. Selanjutnya, Heddy memohonkan Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengeluarkan Keputusan Presiden perihal pemberhentian Ketua KPU.
Pihak Istana sudah merespons bahwa Jokowi akan mengeluarkan Keppres yang dimaksud pada 7 hari setelahnya putusan. “Mengenai sanksi pemberhentian kekal untuk Ketua KPU Hasyim Asy’ari oleh DKPP akan ditindaklanjuti dengan penerbitan Keputusan Presiden,” kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana.
HENDRI AGUNG PRATAMA | DANIEL A.FAJRI
Artikel ini disadur dari Dipecat Sebagai Ketua KPU, Hasyim Asy’ari Ucapkan Terima Kasih kepada DKPP



