Muhadjir Effendy Jelaskan Alasan Dukung Mahasiswa Bayar Kuliah Pakai Pinjol
Jakarta – Menteri Koordinator Sektor Pembangunan Individu serta Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy kembali menjelaskan persoalan pernyataannya yang dimaksud mengupayakan mahasiswa membayar kuliah menggunakan skema pinjaman online (pinjol).
Muhadjir tak mempermasalahkan skema pinjol untuk membayar uang kuliah bagi mahasiswa. Ia berujar akan menggalang segala usaha yang dimaksud dapat meringankan beban mahasiswa, di antaranya pinjol.
Menurut Muhadjir, cara itu bagus untuk mendidik siswa agar miliki fighting spirit serta bertanggung jawab. “Bahwa beliau sewaktu kekurangan dana, ia harus berusaha, tiada belaka minta tolong satu di antaranya pemukim tuanya, apalagi kalau beliau mengambil jurusan-jurusan yang mana prospektif, kenapa tidak?”, kata beliau ke Gedung Kementerian Koordinator PMK pada Rabu, 3 Juli 2024.
“Kalau itu nanti pembayarannya bisa saja ditunda pasca ia nanti berpenghasilan ya kan. Jadi maksudnya, kita harus lakukan kerja-kerja kreatif,” kata Muhadjir lagi.
Menurut Muhadjir, telah tidaklah zamannya pelajar menengadahkan tangan minta diberi, baik uluran tangan dari khalayak tua atau pihak lain, “Harus berani ambil resiko, salah satunya yang dimaksud tadi. Dengan catatan, yang tadi itu betul-betul lembaga pinjolnya harus resmi, transparan, juga dengan pengawasan instansi institusi negara yang dimaksud resmi untuk meyakinkan bahwa itu tiada terjadi fraud,” ujarnya.
Muhadjir juga menegaskan terhadap pihak kampus bahwa mereka juga harus bergabung bertanggung jawab, “Tidak boleh hanya sekali memberikan kesempatan kemudian cuci tangan, kalau bila penting kampus meringankan beban itu dengan sedikit bunga,” kata dia.
Dia mengungkapkan hal yang dimaksud pernah ia lakukan ketika dirinya menjabat sebagai rektor. “Jadi untuk peserta didik yang kesulitan, tidaklah saya beri keringanan. Bebas. Kamu pinjam, nanti saya setujui pinjaman kamu,” kata Muhadjir.
Menurut Muhadjir, sistem pinjol kerap disalahartikan sebagai sistem yang tersebut negatif. Persepsi itu muncul akibat banyaknya pembohongan atau pihak yang dimaksud memanfaatkan pinjol demi keuntungan pribadi. Padahal, ada juga kampus yang mana sudah ada menerapkan mekanisme yang dimaksud serta terbukti efektif.
Salah satu kampus yang digunakan menerapkan mekanisme pembayaran pinjol bagi mahasiswanya adalah Institut Teknologi Bandung atau ITB. Kampus itu menggunakan jaringan fintech peer-to-peer lending PT Inclusive Finance Group alias Danacita.
Platform itu tak terima jikalau disebut pinjol lantaran terkesan sebagai perusahaan yang digunakan tidaklah legal juga tiada beretika. Sebaliknya, perusahaan itu mengklaim sudah pernah mengantongi izin kemudian berada pada pengawasan Otoritas Jasa Keuangan.
Sementara itu, Muhadjir memandang pemanfaatan pinjol yang diterapkan oleh kampus tidaklah satu di antaranya komersialisasi. “Itu kan mengenai penilaian, sanggup macam-macam,” kata dia.
Per Jumat, 31 Mei 2024, OJK merilis daftar pengurus financial technology (fintech) lending, fintech peer-to-peer (P2P) lending, atau pinjaman daring (online) alias pinjol yang dimaksud terdaftar serta mengantongi izin. Terdapat 100 perusahaan pinjol legal yang tersebut mempunyai izin dari OJK.
CICILIA OCHA
Artikel ini disadur dari Muhadjir Effendy Jelaskan Alasan Dukung Mahasiswa Bayar Kuliah Pakai Pinjol



