Korban Kasus Ketua KPU Ajak Korban Pelecehan Berani Buka Suara Meski Pelaku Pejabat Publik
Jakarta – CAT, anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) mengakses pernyataan usai Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) memutus tindakan hukum pelecehan seksual Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari terhadap dirinya. CAT berharap putusan DKPP yang dimaksud mengakhiri Hasyim dapat bermetamorfosis menjadi inspirasi bagi korban-korban lain perkara sama untuk bersikap berani.
“Saya ingin memberikan inspirasi bagi semua korban, teristimewa perempuan, untuk berani untuk memperjuangkan keadilan,” kata CAT di hadapan awak media usai hadir di sidang putusan DKPP pada Jakarta, Rabu, 3 Juli 2024.
Dalam surat pernyataan yang diterima Tempo, CAT menyampaikan bahwa dirinya sudah mendapatkan pendampingan yang digunakan lengkap dari bermacam pihak selama kasusnya berlangsung, di dalam antaranya, Komnas HAM, Komnas Perempuan, Yayasan Kalyanamitra, Koalisi Perempuan Negara Indonesia (KPI), Yayasan Pulih, Asosiasi LBH APIK Indonesia, Perludem, lalu para anggota Koalisi Warga Peduli Keterwakilan Perempuan (KMPKP).
“Jika kita yakin dengan apa yang digunakan kita lakukan di memperjuangkan keadilan, niscaya akan banyak pihak yang menyokong kita,” kata CAT.
CAT pun berharap agar para penyintas pelecehan seksual tak merasa sendirian menghadapi para pelaku, di antaranya apabila pelaku merupakan pejabat publik. “Putusan ini merupakan bukti nyata bahwa tak ada pihak yang dimaksud kebal hukum, sekalipun pihak yang dimaksud menduduki jabatan tinggi,” ujarnya.
CAT turut mengungkap bahwa pengaduan persoalan hukum ini dilaksanakan dikarenakan kesadaran sebagai warga negara yang dimaksud baik. Dia mengatakan meskipun telah dilakukan lama tinggal juga bekerja di luar negeri, ia menginginkan penegakan hukum Tanah Air menuju arah yang dimaksud lebih lanjut baik.
Ketua tim kuasa hukum CAT, Aristo Pangaribuan, menyampaikan bahwa CAT sengaja datang ke Indonesi untuk menyaksikan sidang ini secara langsung. Awalnya CAT enggan mengekspos dirinya ke hadapan publik. Namun, usai berkonsultasi dengan para kuasa hukumnya, CAT memberanikan diri untuk tampil.
DKPP membacakan putusan perkara pelanggaran etik Ketua KPU Hasyim Asy’ari melawan persoalan hukum pelecehan seksual. DKPP menyatakan bahwa Hasyim terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap CAT.
“Mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya,” kata Ketua Majelis DKPP Heddy Lugito di sidang pembacaan putusan pelanggan etik siang ini, Rabu, 3 Juli 2024.
Dalam putusan itu, Heddy memberi sanksi pemberhentian kekal untuk Ketua KPU Hasyim Asy’ari. “Menjatuhkan sanksi pemberhentian permanen untuk teradu Hasyim Asy’ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujarnya.
Heddy meminta-minta Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk melaksanakan putusan ini paling lambat tujuh hari sejak putusan ini dibacakan. Dia meminta-minta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk mengawasi penyelenggaraan putusan ini.
Atas putusan itu, Hasyim Asy’ari menyampaikan terima kasih terhadap DKPP. “Saya mengucapkan terima kasih terhadap DKPP yang dimaksud sudah membebaskan saya dari tugas-tugas berat sebagai anggota KPU yang mana menyelenggarakan pemilu,” kata beliau pada Gedung KPU pada Rabu, 3 Juli 2024.
Artikel ini disadur dari Korban Kasus Ketua KPU Ajak Korban Pelecehan Berani Buka Suara Meski Pelaku Pejabat Publik



