Inilah 7 Kendaraan Hal yang Diutamakan yang mana Wajid Didahulukan pada Jalan Raya
Jakarta – Meskipun setiap pengendara mempunyai hak yang mana sebanding di pengaplikasian jalan raya, terdapat beberapa golongan kendaraan yang tersebut diberikan hak prioritas di situasi tertentu. Hak prioritas ini diatur secara jelas di undang-undang yang digunakan berlaku.
Kendaraan yang mendapatkan prioritas adalah kendaraan yang harus didahulukan di dalam jalan raya, melebihi pengguna jalan lainnya. Di Indonesia, kendaraan prioritas diatur pada Pasal 134 Undang-Undang Lalu Lintas kemudian Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Terdapat tujuh jenis kendaraan yang digunakan diberikan hak prioritas di dalam jalan raya menurut Pasal 134 UU LLAJ, yaitu:
1. Kendaraan pemadam kebakaran (damkar) yang dimaksud sedang melaksanakan tugas.
2. Ambulans yang digunakan mengangkut penduduk sakit.
3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan tak lama kemudian lintas.
4. Kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia.
5. Kendaraan pimpinan dan juga pejabat negara asing dan juga lembaga internasional yang berubah menjadi tamu negara.
6. Iring-iringan pengantar jenazah.
7. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan tim Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pasal 134 juga mengatur mengenai pengawalan bagi pengguna jalan yang tersebut mendapatkan hak utama. Dalam ayat 1 dinyatakan bahwa pengguna jalan yang tersebut mendapatkan prioritas harus dikawal oleh anggota Kepolisian Negara Republik Tanah Air dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru juga bunyi sirine.
Selanjutnya, ayat 2 menyebutkan bahwa anggota Kepolisian Negara Republik Negara Indonesia melakukan pengamanan apabila mengetahui adanya pengguna jalan yang mendapatkan prioritas sesuai dengan ayat 1.
Adapun ayat 3 menjelaskan alat pemberi isyarat tak lama kemudian lintas serta rambu berikutnya lintas tiada berlaku bagi kendaraan yang mana mendapatkan hak utama sebagaimana diatur di Pasal 134.
Artikel ini disadur dari Inilah 7 Kendaraan Prioritas yang Wajid Didahulukan di Jalan Raya



