Aturan Baru Diuji Coba Mulai Hari Ini, Berikut Dokumen yang mana Harus Dibawa ketika Membuat atau Memperpanjang SIM
Jakarta – Uji coba aturan baru Korlantas Polri terkait dengan persyaratan wajib melampirkan bukti kepesertaan BPJS Kesehatan untuk menyebabkan atau melanjutkan SIM dimulai hari ini, Senin, 1 Juli 2024, hingga hingga 30 September mendatang.
Ada tujuh provinsi yang digunakan mulai menerapkan aturan ini. Ke-7 provinsi itu adalah Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali lalu Nusa Tenggara Timur (NTT).
Dilansir dari laman resmi Polri, kewajiban memiliki BPJS Kesejahteraan sebagai prasyarat pengurusan SIM diatur di Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 2 Tahun 2023, yang mana merupakan pembaharuan menghadapi peraturan Tahun 2021 tentang Penerbitan dan juga Penandaan SIM.
Berdasarkan postingan yang dimaksud diedit pada akun Instagram @divisihumaspolri, selain tanda kepesertaan BPJS kesegaran yang digunakan aktif, berikut ini banyak dokumen yang tersebut harus dipersiapkan untuk mengurus SIM baik menimbulkan atau menunda SIM:
- Formulir pendaftaran SIM,
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik,
- Fotokopi/asli sertifikatnya lembaga pendidikan juga pelatihan mengemudi,
- Surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi,
- Surat izin kerja asli dari Kementerian Ketenagakerjaan (bagi tenaga kerja asing),
- Surat hasil pemeriksaan kebugaran jasmani serta rohani, dan
- Lampiran kepesertaan JKN aktif.
Sebelumnya, Polri juga telah terjadi menjelaskan mengenai teknis penerapan dari aturan BPJS Aspek Kesehatan sebagai persyaratan untuk mengurus SIM. Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri, Kombes Heru Sutopo, mengungkapkan, ada dua tahap untuk menjamin JKN pemegang SIM aktif.
Tahap pertama pada waktu mendaftar SIM, salah satu syaratnya adalah dengan melampirkan kepesertaan JKN aktif. Untuk hal ini, pemohon dapat melakukan pengecekan mandiri melalui kanal layanan WhatsApp BPJS Aspek Kesehatan di nomor 08118165165 atau program mobile JKN.
Kemudian, pada tahapan identifikasi, tenaga melakukan pengecekan status kepesertaan JKN melalui website portal BJPS. “Bagi yang mana bukan melampirkan, maka pengecekan dilaksanakan dengan NIK,” ucapannya pada Selasa, 4 Juni 2024.
Pada tahap kedua, sewaktu SIM telah terbit kemudian akan diserahkan. Bagi yang dimaksud di dalam tahap 1 bukan terlibat atau belum punya JKN, maka pemohon SIM mengemukakan atau menunjukkan nomor Virtual Account (VA) pendaftaran atau bukti bayar lunas atau terlibat kegiatan rehab/cicilan iuran.
Tak hanya saja itu, bagi partisipan BPJS yang dimaksud menunggak kemudian berkeinginan membayar iuran, juga disediakan kanal-kanal layanan yang dimaksud cukup banyak, sehingga dapat diakses pemohon SIM.
ANTARA
Artikel ini disadur dari Aturan Baru Diuji Coba Mulai Hari Ini, Berikut Dokumen yang Harus Dibawa saat Membuat atau Memperpanjang SIM



